Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
1. UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya;
3. Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
5. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Permenkes No. 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan;
8. Peratutan menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat;
9. Peraturan Bupati Bandung Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 66);
10. Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 83);
11. Peraturan Bupati Bandung Nomor 74 Tahun 2024 Tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor 74);